Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo sangat mendukung adanya sertifikasi profesi yang difasilitasi Disbudpar. Apalagi, pemandu karaoke dan terapis termasuk profesi yang riskan. Maka, pemerintah hadir untuk memfasilitasi.
"Mereka harus punya standar kompetensi. Mereka nanti berprofesi tidak sembarang. Satu sisi pengguna layanan akan terlindungi. Misalnya, saya mau pijat, kalau terapis sudah mempunyai sertifikasi berati tidak akan salah pijat," ujarnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Anggota Badan Pengarah Papua Rp40 Juta/Bulan
Dia pun mendorong Disbudpar memfasilitasi sertifikasi untuk profesi lainnya yang berkaitan dengan industri pariwisata.
"Di samping pekerjanya bersertifikasi, nanti pengelola destinasi wisatanya juga harus bersertifikasi," tambahnya.
Dalam sertifikasi kompetensi kerja, para pemandu karaoke dan terapis mengerjakan uji tertulis. Dilanjutkan uji praktek.
Baca Juga:
Dukungan Uni Emirat Arab untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027
Misalnya, pemandu karaoke harus melayani pelanggan dengan baik, mengerti bahasa asing jika terdapat tamu asing, memiliki pengetahuan lagu yang luas, serta dapat menghandel komplain.
Sedangkan, terapis juga harus dapat melayani pelanggan dengan baik. [rda]