WahanaNews-Semarang | Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap seorang wanita warga Jakarta Selatan yang berhasil menggondol hingga Rp 21 miliar dari korupsi uang kas daerah Kota Semarang.
Berdasarkan tindak korupsi uang kas daerah yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Diyah Ayu (46) warga Jakarta Selatan. Pelaku saat ini juga berada di Lapas Kelas II A anak dan wanita Tangerang karena menjalani hukuman atas kasus korupsi selama 12 tahun.
Baca Juga:
Prestasi PS di Tahun 2023: Penjualan PlayStation 5 Mencapai 54,8 Juta Unit Global
Pelaku telah ditangkap karena melakukan tindak Pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang seharusnya tersimpan dalam rekening Giro Nomor 03863000028 atas nama Wali Kota Semarang Cq Kas Umum Daerah di Bank PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang pada tahun 2008 hingga 2014.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan pada tahun 2008 – 2014 di Kantor UPTD Kas Daerah Kota Semarang Jalan Pemuda No.148 Kota Semarang telah terjadi perkara tindak pidana korupsi uang Kasda Kota Semarang di Bank BTPN Sinaya Cabang Pandaran Semarang yang dilakukan oleh pelaku sebagai Branch Manager (BM).
“Jadi modus yang dilakukan pelaku yakni, dia telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang tersimpan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang,” ujar AKBP Donny kepada wartawan Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Nilai Tukar Rupiah Melemah Menyusul Antisipasi Rilis Inflasi AS
Barang Bukti
Dari hasil korupsi tersebut, lanjut AKBP Donny, adapun beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku karena telah membelanjakan beberapa rumah dan tanah di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY.
“Setelah dilakukan penyidikan, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti beberapa sertifikat rumah yang sudah pelaku beli di kawasan Bintaro Jakarta, Pudak Payung Semarang, Perum Karangkajen Bantul, Sunter Jakarta Utara dan angsuran pembelian apartemen di Menteng Park senilai Rp1,5 miliar,” paparnya.