Seusai menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.
Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Baca Juga:
OTK Bermobil Tembaki Mapolda Lampung
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
Baca Juga:
Bicara 'Ngelantur' saat Diperiksa Polisi Sebut Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba
4. Pelaku Penembakan Ditangkap
Informasi terbaru, lima terduga pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang berhasil ditangkap.
Namun, suami korban kini masih menghilang.